Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
3
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
4
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
5
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan;
6
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
7
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
8
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 - 2031.
Persyaratan pengajuan Izin Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL :
1
Surat permohonan pemeriksaan UKL-UPL dan Permohonan Izin Lingkungan kepada Kepala BLH Kota Semarang
2
Lampiran formulir UKL-UPL terdiri dari :
-
Surat Pertanyaan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, bermeterai 6000;
-
Bukti formal kesesuaian tata ruang ( KRK );
-
Izin Prinsip / Izin Lokasi;
-
Akte Pendirian Perusahaan;
-
Layout Kegiatan dan Gambar DED Bangunan;
-
Sertifikat Tanah Lokasi Kegiatan / Akta Sewa Menyewa;
-
Fotocopy SIUP, TDP, NPWP, KTP
-
Peta-peta sesuai kaidah kaidah kartografi: Peta Wilayah, Peta Lokasi, Peta Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan;
-
Hasil Analisa Laboratorium;
-
Surat Keterangan Domisili Usaha;
-
Foto Kegiatan;
-
Surat Pertanyaan, bermeterai 6000.
Waktu, Pendanaan & Produk
Waktu
Lamanya proses pemeriksaan sampai dengan pemerbitan Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan adalah 14 (empat belas) hari kerja sesak dokumen perbaikan dinyatakan sesuai dengan persyaratan administrasi substansinya“
Pendanaan
1
Penyusunan dokumen UKL-UPL didanai oleh Pemrakarsa
2
Jasa pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh tim teknis dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan